Wednesday, June 29, 2016

AKREDITASI SEKOLAH



                                                    PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1.      kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2.      kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.

B.  Tujuan Penulisan
Fokus penulisan makalah ini adalah Akreditasi untuk standar sarana prasarana yang ditulis dengan tujuan supaya memahami konsep dari standar tersebut untuk menambah wawasan bagi penulis khususnya dan umumnya bagi semua pihak yang membacanya.
                                                                                                                                       
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
·         Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
·         Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
·         Perabot adalah sarana pengisi ruang.
·         Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
·         Akreditasi sekolah merupakan kegiatan penilaian sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan visitasi untuk menentukan kelayakan dan kinerja suatu sekolah. Hasil akreditasi dapat digunakan untuk menentukan tingkat kelayakan sekolah dibandingkan standar kelayakan nasional yang dijadikan pagu.
·         Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal sistem pendidikan di seluruhwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 1);
·         Standar sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah mencakup kriteria minimumsarana dan kriteria minimum prasarana (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor24 Tahun 2007 Lampiran Pasal 1);
·         Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitandengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempatberibadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempatberkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjangproses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi(Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Lampiran Bab I, Pasal 1ayat 8);

Sarana pendidikan adalah perlengkapan yang diperlukan untuk menyelenggarakanpembelajaran yang dapat dipindah-pindah (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Glosarium).

Dasar Hukum:
a.       UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas ( Pasal 60 ) .
o   Akreditasi d ilakukan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan . [ Pasal 60 ayat ( 1 ) ]
o   Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. [Pasal 60 ayat ( 2 ) ]
b.      P P No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
o   Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar. (PP 19/2005 psl 91). Perlu dilakukan AKREDITASI terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan (PP 19/2005 psl 81)
c.       Permen diknas No.29 Tahun 2005 tentang BAN-S/M.
o   Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan . [ Pasal 1 ayat 5 ]
o   Untuk melaksanakan a kreditasi sekolah/ madrasah Pemerintah membentuk BAN-S/M [ Pasal 2 ayat 1 ]

d.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007

Dengan mengetahui kelayakan sekolah, selanjutnya kepada sekolah yang belum mencapai tingkatan minimal dari pagu mutu, dilakukan pembinaan secara terus menerus sehingga mencapai pagu itu.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, Pasal 2 ayat 1, lingkup Instrumen Akreditasi sekolah/madrasah ini mengacu pada delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh BSNP. Seringkali nilai akreditasi yang diperkirakan suatu sekolah lebih buruk dari nilai resmi yang dikeluarkan oleh BAN-S/M. Mengingat banyaknya aspek atau penilaian instrumen akreditasi, sekolah tidak dapat mengantisipasijatuhnya beberapa point akreditasi pada beberapa instrumen tertentu. Oleh karena itu diperlukan suatu alat bantu yang diharapkan mampu membantu di dalam penilaian instrumen akreditasi sekolah, sehingga suatu sekolah dapat memperhitungkan terlebih dahulu skor akreditasi yang akan diperoleh dengan menggunakan bantuan perangkat lunak penilaian instrumen akreditasi sekolah/madrasah ini, sehingga akhirnya nilai akreditasi yang diperoleh sesuai harapan.

B.     Ketentuan Akreditasi untuk Standar  Sarana dan Prasarana

Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)

a. Satuan Pendidikan
1.      Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24
rombongan belajar.
2.      Satu SD/MI dengan enam rombongan belajar melayani maksimum 2000 jiwa.Untuk pelayanan penduduk lebih dari 2000 jiwa dilakukan penambahanrombongan belajar di sekolah yang telah ada, dan bila rombongan belajar lebih dari 24 dilakukan pembangunan SD/MI baru.
3.      Satu desa/kelurahan dilayani oleh minimum satu SD/MI.
4.      Satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa dilayani oleh satu SD/MI dalam jarak tempuh bagi peserta didik yang berjalan kaki maksimum 3 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.
b. Lahan
 Lahan untuk satuan pendidikan SD/MI memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik.  Luas lahan yang dimaksud  adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a. Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
b. Kebisingan, sesuai dengan Kepmen Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992 tcntang Baku Mutu Kebisingan.
c. Pencemaran udara, sesuai dengan Kepmen Negara KLH Nomor 02/MEN KLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.

c.    Ketentuan Sarana dan Prasarana
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut.
1. Ruang Kelas
Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yangtidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan. Banyak minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar. Kapasitas maksimum ruang kelas 28 peserta didik. Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2. Lebar minimum ruang kelas 5 m. Ruang kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luarruangan.Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saattidak digunakan.

2. Ruang Perpustakaan
Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik dan gurumemperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca,mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelolaperpustakaan.Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar
minimum ruang perpustakaan 5 m. Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku. Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah yang mudah dicapai.

3. Laboratorium IPA
            Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas. Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan. Setiap satuan pendidikan dilengkapi sarana laboratorium IPA.

4. Ruang Pimpinan
Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaansekolah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite sekolah, petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya. Luas minimum ruang pimpinan 12 m2 dan lebar minimum 3 m. Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah, dapat dikunci dengan baik.

5. Ruang Guru
Ruang guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta
menerima tamu, baik peserta didik maupun tamu lainnya. Rasio minimum luas ruang guru 4 m2/pendidik dan luas minimum 32 m2. Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah ataupun dari luar lingkungan sekolah, serta dekat dengan ruang pimpinan.

6. Tempat Beribadah
Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah melakukan ibadahyang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah. Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap satuan pendidikan,
dengan luas minimum 12 m2.

7. Jamban
Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil. Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 60 peserta didik pria, 1 unit jamban untuk setiap 50 peserta didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Banyak minimum jamban setiap sekolah 3 unit. Luas minimum 1 unit jamban 2 m2. Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan. Tersedia air bersih di setiap unit jamban.

8. Gudang
Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luarkelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah yang tidak/belum
berfungsi di satuan pendidikan, dan tempat menyimpan arsip sekolah yangtelah berusia lebih dari 5 tahun. Luas minimum gudang 18 m2. Gudang dapat dikunci.

9. Ruang Sirkulasi
Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruangdalam bangunan sekolah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran, terutama pada saat
hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah. Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah dengan luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m. Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup. Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm. Bangunan bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga. Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m. Lebar minimum tangga 1,5 m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm, lebar
anak tangga 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengantinggi 85-90 cm. Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga. Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.

11. Tempat Bermain/Berolahraga
Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga,
pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler. Rasio minimum luas tempat bermain/berolahraga 3 m2/peserta didik. Untuk satuan pendidikan dengan banyak peserta didik kurang dari 167, luas minimum tempat bermain/berolahraga 500 m2. Di dalam luasan tersebut terdapat ruang bebas untuk tempat berolahraga berukuran 20 m x 15 m. Tempat bermain/berolahraga yang berupa ruang terbuka sebagian ditanami pohon penghijauan.Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang tidak menggangguproses pembelajaran di kelas.Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir. Ruang bebas yang dimaksud di atas memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang mengganggu kegiatan olahraga.

Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs)

a. Satuan Pendidikan
Satu SMP/MTs memiliki minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar. Satu SMP/MTs dengan tiga rombongan belajar melayani maksimum 2000 jiwa. Untuk pelayanan penduduk lebih dari 2000 jiwa dilakukan penambahan rombongan belajar di sekolah yang telah ada, dan bila rombongan belajar lebih dari 24 dilakukan pembangunan SMP/MTs baru. Satu kecamatan dilayani oleh minimum satu SMP/MTs yang dapat menampung semua lulusan SD/MI di kecamatan tersebut. Satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa dilayani oleh satu SMP/MTs dalam jarak tempuh bagi peserta didik yang berjalan kaki maksimum 6 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.

b. Lahan
Luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.
Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan
jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a.       Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentangPengendalian Pencemaran Air.
b.      Kebisingan, sesuai dengan Kepmen Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992tcntang Baku Mutu Kebisingan.
c.       Pencemaran udara, sesuai dengan Kepmen Negara KLH Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
d.      Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerahtentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yanglebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari PemerintahDaerah setempat.
e.       Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan daripemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.

c. Bangunan Gedung
1.      Bangunan gedung untuk satuan pendidikan SMP/MTs memenuhi ketentuan rasiominimum luas lantai terhadap peserta didik
2.      Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyakpeserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lantai bangunan jugamemenuhi ketentuan luas minimum
3.      Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a.    koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b.   koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yangditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c.    jarak bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan gedungdengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringantegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, danjarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam PeraturanDaerah.
4. Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a.       Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebananmaksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati,serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dankekuatan alam lainnya.
b.       Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah danmenanggulangi bahaya kebakaran dan petir.


5. Bangunan gedung memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a.       Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yangmemadai.
b.      Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan gedung untuk memenuhikebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dantempat sampah, serta penyaluran air hujan.
c.       Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dantidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dannyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan gedung memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a.       Bangunan gedung mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggukegiatan pembelajaran.
b.      Setiap ruangan memiliki temperatur dan kelembaban yang tidak melebihikondisi di luar ruangan.
c.       Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8. Bangunan gedung bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a.       Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b.      Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan,keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9. Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan berikut.
a.       Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jikaterjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b.      Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjukarah yang jelas.
10. Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasisecara profesional.
12. Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan gedung sekolah baru dapat bertahan minimum 20 tahun
14. Pemeliharaan bangunan gedung sekolah adalah sebagai berikut.
a.       Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daunjendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik,dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b.      Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangkakayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20tahun.
15. Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaansesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Ketentuan Sarana dan Prasarana
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. ruang tata usaha,
7. tempat beribadah,
8. ruang konseling,
9. ruang UKS,
10. ruang organisasi kesiswaan,
11. jamban,
12. gudang,
13. ruang sirkulasi,
14. tempat bermain/berolahraga.


Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah ( SMA/MA).

a. Satuan Pendidikan
1.      Satu SMA/MA memiliki minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27rombongan belajar.
2.      Satu SMA/MA dengan tiga rombongan belajar melayani maksimum 6000 jiwa.Untuk pelayanan penduduk lebih dari 6000 jiwa dapat dilakukan penambahanrombongan belajar di sekolah yang telah ada atau pembangunan SMA/MA baru.

b. Lahan
1.      Lahan untuk satuan pendidikan SMA/MA memenuhi ketentuan rasio minimumluas lahan terhadap peserta didik .
2.      Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyakpeserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lahan juga memenuhiketentuan luas minimum
3.      Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yangdapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah berupabangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.
4.      Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatanjiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5.      Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garissempadan sungai dan jalur kereta api.
6.      Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerahtentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yanglebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari PemerintahDaerah setempat.
7.      Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan daripemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
c. Bangunan Gedung
1.   Bangunan gedung untuk satuan pendidikan SMA/MA memenuhi ketentuan rasiominimum luas lantai terhadap peserta didik
2.   Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyakpeserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lantai bangunan jugamemenuhi ketentuan luas minimum
3.   Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a.       koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b.      koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yangditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c.       jarak bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan gedungdengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringantegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, danjarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam PeraturanDaerah.
4. Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a.       Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebananmaksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati,serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dankekuatan alam lainnya.
b.      Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah danmenanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5. Bangunan gedung memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a.       Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yangmemadai.
b.      Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan gedung untuk memenuhikebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dantempat sampah, serta penyaluran air hujan.
c.       Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dantidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dannyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan gedung memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a.    Bangunan gedung mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggukegiatan pembelajaran.
b.   Setiap ruangan memiliki temperatur dan kelembaban yang tidak melebihikondisi di luar ruangan.
c.    Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8. Bangunan gedung bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a.    Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b.   Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan,keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9. Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan berikut.
a.    Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jikaterjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b.   Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjukarah yang jelas.
10. Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasisecara profesional.
12. Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan gedung sekolah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
14. Pemeliharaan bangunan gedung sekolah adalah sebagai berikut.
a.       Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daunjendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik,dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b.      Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangkakayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20tahun.
15. Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaansesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Kelengkapan Sarana dan Prasarana
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium biologi,
4. ruang laboratorium fisika,
5. ruang laboratorium kimia,
6. ruang laboratorium komputer,
7. ruang laboratorium bahasa,
8. ruang pimpinan,
9. ruang guru,
10. ruang tata usaha,
11. tempat beribadah,
12. ruang konseling,
13. ruang UKS,
14. ruang organisasi kesiswaan,
15. jamban,
16. gudang,
17. ruang sirkulasi,
18. tempat bermain/berolahraga.

C. Uraian Prosedur Kerja
1. Kepala SMA menugaskan TPK sekolah dan memberikan arahan teknis untuk melakukananalisis standar sarana prasarana. Arahan teknis sekurang-kurangnya memuat:
a. Dasar pelaksanaan analisis standar sarana dan prasarana,
b. Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan analisis standar sarana prasarana,
c. Manfaat analisis standar sarana prasarana,
d. Hasil yang diharapkan dari analisis standar sarana prasarana, dan
e. Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam melaksanakan analisis standar sarana prasarana.
2. TPK sekolah menyusun rencana kegiatan analisis standar sarana prasarana sekurangkurangnya berisi tentang uraian kegiatan, sasaran, pelaksana kegiatan, dan jadwal pelaksanaan kegiatan.
3. TPK sekolah melakukan pembagian tugas pada dewan guru dan MGMP sekolah untuk melakukan identifikasi dan analisis terhadap sarana dan prasarana satuan pendidikanmeliputi satuan pendidikan, lahan, bangunan gedung dan kelengkapan prasarana dan sarana;
4. Dewan guru dan MGMP sekolah melakukan identifikasi dan menyusun draf analisis sarana dan prasarana sesuai pembagian tugas;
5. TPK sekolah, dewan guru dan MGMP sekolah mereviu, merevisi dan mengfinalkan dokumen analisis setiap komponen dari draf analisis;
6. TPK sekolah merangkum hasil analisis dari dokumen analisis setiap komponen dan menyusun draf laporan analisis standar sarana prasarana secara menyeluruh untuk satuan pendidikan, yang mencakup:
a.       Kebutuhan ruang berdasarkan fungsi, jenis, jumlah, dan ukuran ruang.Fungsi dan jenis ruang terdiri atas 3 kelompok, yaitu:
1)      Kelompok ruang pembelajaran (jenis ruang, misalnya ruang kelas/teori, ruangolahraga, lab.fisika, lab.biologi, lab.kimia, lab.komputer, lab. bahasa),
2)       Kelompok ruang penunjang pembelajaran (jenis ruang, misalnya ruangperpustakaan, ruang BK, ruang UKS, ruang OSIS, ruang ibadah, dsb), dan
3)       Kelompok ruang administrasi/perkantoran (ruang pimpinan, ruang tata usaha,ruang guru)
7. Kepala SMA bersama komite sekolah, TPK sekolah, dewan guru dan MGMP sekolah mereviu dan merivisi draf laporan analisis standar sarana prasarana satuan pendidikan;
8. TPK sekolah melakukan finalisasi dokumen laporan analisis standar sarana prasarana satuan pendidikan;
9. Kepala SMA mengesahkan dokumen laporan hasil analisis;
10. TPK sekolah menggandakan dokumen laporan hasil analisis dan mendistribusikankepada pihak yang berkepentingan.

No comments:

Post a Comment