PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan
dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia
menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun
internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut,
Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah
kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional
berpusat pada peserta didik agar dapat:
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan
adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai
tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana
dan prasarana.Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal,
jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1. kriteria
minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan
komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap
sekolah/madrasah,
2. kriteria
minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi
daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
B.
Tujuan
Penulisan
Fokus penulisan makalah ini adalah Akreditasi untuk
standar sarana prasarana yang ditulis dengan tujuan supaya memahami konsep dari
standar tersebut untuk menambah wawasan bagi penulis khususnya dan umumnya bagi
semua pihak yang membacanya.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
·
Sarana adalah
perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
·
Prasarana adalah
fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
·
Perabot adalah sarana
pengisi ruang.
·
Peralatan pendidikan
adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
·
Akreditasi sekolah
merupakan kegiatan penilaian sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui
kegiatan evaluasi diri dan visitasi untuk menentukan kelayakan dan kinerja
suatu sekolah. Hasil akreditasi dapat digunakan untuk menentukan tingkat
kelayakan sekolah dibandingkan standar kelayakan nasional yang dijadikan pagu.
·
Standar Nasional
Pendidikan adalah kriteria minimal sistem pendidikan di seluruhwilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 Bab
I Pasal 1 butir 1);
·
Standar sarana dan
prasarana untuk sekolah/madrasah mencakup kriteria minimumsarana dan kriteria
minimum prasarana (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor24 Tahun 2007
Lampiran Pasal 1);
·
Standar sarana dan
prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitandengan kriteria
minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempatberibadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempatberkreasi dan
berekreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjangproses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi(Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Lampiran Bab I, Pasal 1ayat 8);
Sarana
pendidikan adalah perlengkapan yang diperlukan untuk
menyelenggarakanpembelajaran yang dapat dipindah-pindah (Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Glosarium).
Dasar Hukum:
a. UU No.20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas ( Pasal 60 ) .
o Akreditasi d ilakukan untuk
menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan
formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan . [ Pasal 60
ayat ( 1 ) ]
o Akreditasi terhadap program dan
satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang
berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. [Pasal 60 ayat ( 2 ) ]
b. P P No.19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
o Untuk dapat menyelenggarakan
pendidikan yang bermutu, setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau
melampaui standar. (PP 19/2005 psl 91). Perlu dilakukan AKREDITASI terhadap
kelayakan setiap satuan/program pendidikan (PP 19/2005 psl 81)
c. Permen diknas No.29 Tahun 2005
tentang BAN-S/M.
o Akreditasi sekolah/madrasah adalah
suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria
yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam
bentuk pengakuan peringkat kelayakan . [ Pasal 1 ayat 5 ]
o Untuk melaksanakan a kreditasi
sekolah/ madrasah Pemerintah membentuk BAN-S/M [ Pasal 2 ayat 1 ]
d. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
Dengan mengetahui kelayakan sekolah, selanjutnya
kepada sekolah yang belum mencapai tingkatan minimal dari pagu mutu, dilakukan
pembinaan secara terus menerus sehingga mencapai pagu itu.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
19 tahun 2005, Pasal 2 ayat 1, lingkup Instrumen Akreditasi sekolah/madrasah
ini mengacu pada delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh
BSNP. Seringkali nilai akreditasi yang diperkirakan suatu sekolah lebih buruk
dari nilai resmi yang dikeluarkan oleh BAN-S/M. Mengingat banyaknya aspek atau
penilaian instrumen akreditasi, sekolah tidak dapat mengantisipasijatuhnya
beberapa point akreditasi pada beberapa instrumen tertentu. Oleh karena itu
diperlukan suatu alat bantu yang diharapkan mampu membantu di dalam penilaian
instrumen akreditasi sekolah, sehingga suatu sekolah dapat memperhitungkan
terlebih dahulu skor akreditasi yang akan diperoleh dengan menggunakan bantuan
perangkat lunak penilaian instrumen akreditasi sekolah/madrasah ini, sehingga
akhirnya nilai akreditasi yang diperoleh sesuai harapan.
B.
Ketentuan
Akreditasi untuk Standar Sarana dan Prasarana
Standar Sarana
dan Prasarana Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
a.
Satuan Pendidikan
1. Satu
SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24
rombongan
belajar.
2. Satu
SD/MI dengan enam rombongan belajar melayani maksimum 2000 jiwa.Untuk pelayanan
penduduk lebih dari 2000 jiwa dilakukan penambahanrombongan belajar di sekolah
yang telah ada, dan bila rombongan belajar lebih dari 24 dilakukan pembangunan
SD/MI baru.
3. Satu
desa/kelurahan dilayani oleh minimum satu SD/MI.
4. Satu
kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari
1000 jiwa dilayani oleh satu SD/MI dalam jarak tempuh bagi peserta didik yang
berjalan kaki maksimum 3 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.
b.
Lahan
Lahan untuk satuan pendidikan SD/MI memenuhi
ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik. Luas lahan yang dimaksud adalah luas lahan yang dapat digunakan secara
efektif untuk membangun prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.
Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa,
serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat. Kemiringan lahan
rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan
jalur kereta api.
Lahan
terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a.
Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian
Pencemaran Air.
b.
Kebisingan, sesuai dengan Kepmen Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992 tcntang Baku
Mutu Kebisingan.
c.
Pencemaran udara, sesuai dengan Kepmen Negara KLH Nomor 02/MEN KLH/1988 tentang
Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
c.
Ketentuan Sarana dan
Prasarana
Sebuah
SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut.
1.
Ruang Kelas
Fungsi ruang kelas adalah tempat
kegiatan pembelajaran teori, praktek yangtidak memerlukan peralatan khusus,
atau praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan. Banyak minimum ruang
kelas sama dengan banyak rombongan belajar. Kapasitas maksimum ruang kelas 28
peserta didik. Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk
rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang
kelas 30 m2. Lebar minimum ruang kelas 5 m. Ruang kelas memiliki
fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan
untuk memberikan pandangan ke luarruangan.Ruang kelas memiliki pintu yang
memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi
bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saattidak digunakan.
2.
Ruang Perpustakaan
Ruang perpustakaan berfungsi sebagai
tempat kegiatan peserta didik dan gurumemperoleh informasi dari berbagai jenis
bahan pustaka dengan membaca,mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas
mengelolaperpustakaan.Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu
ruang kelas. Lebar
minimum
ruang perpustakaan 5 m. Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi
pencahayaan yang memadai untuk membaca buku. Ruang perpustakaan terletak di bagian
sekolah yang mudah dicapai.
3.
Laboratorium IPA
Laboratorium IPA dapat memanfaatkan
ruang kelas. Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung
kegiatan dalam bentuk percobaan. Setiap satuan pendidikan dilengkapi sarana
laboratorium IPA.
4.
Ruang Pimpinan
Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat
melakukan kegiatan pengelolaansekolah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru,
orang tua murid, unsur komite sekolah, petugas dinas pendidikan, atau tamu
lainnya. Luas minimum ruang pimpinan 12 m2 dan lebar minimum 3 m. Ruang
pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah, dapat dikunci dengan baik.
5.
Ruang Guru
Ruang guru berfungsi sebagai tempat guru
bekerja dan istirahat serta
menerima
tamu, baik peserta didik maupun tamu lainnya. Rasio minimum luas ruang guru 4 m2/pendidik
dan luas minimum 32 m2. Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah
ataupun dari luar lingkungan sekolah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
6.
Tempat Beribadah
Tempat beribadah berfungsi sebagai
tempat warga sekolah melakukan ibadahyang diwajibkan oleh agama masing-masing
pada waktu sekolah. Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap satuan
pendidikan,
dengan
luas minimum 12 m2.
7.
Jamban
Jamban berfungsi sebagai tempat buang
air besar dan/atau kecil. Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 60
peserta didik pria, 1 unit jamban untuk setiap 50 peserta didik wanita, dan 1
unit jamban untuk guru. Banyak minimum jamban setiap sekolah 3 unit. Luas
minimum 1 unit jamban 2 m2. Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci,
dan mudah dibersihkan. Tersedia air bersih di setiap unit jamban.
8.
Gudang
Gudang berfungsi sebagai tempat
menyimpan peralatan pembelajaran di luarkelas, tempat menyimpan sementara
peralatan sekolah yang tidak/belum
berfungsi
di satuan pendidikan, dan tempat menyimpan arsip sekolah yangtelah berusia
lebih dari 5 tahun. Luas minimum gudang 18 m2. Gudang dapat dikunci.
9.
Ruang Sirkulasi
Ruang sirkulasi horizontal berfungsi
sebagai tempat penghubung antar ruangdalam bangunan sekolah dan sebagai tempat
berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam
pelajaran, terutama pada saat
hujan
ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman
sekolah. Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang
di dalam bangunan sekolah dengan luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang
pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m. Ruang sirkulasi
horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta mendapat
pencahayaan dan penghawaan yang cukup. Koridor tanpa dinding pada lantai atas
bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm. Bangunan
bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30
m dilengkapi minimum dua buah tangga. Jarak tempuh terjauh untuk mencapai
tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m. Lebar minimum tangga 1,5
m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm, lebar
anak
tangga 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengantinggi 85-90
cm. Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan
lebar minimum sama dengan lebar tangga. Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi
pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
11.
Tempat Bermain/Berolahraga
Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai
area bermain, berolahraga,
pendidikan
jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler. Rasio minimum luas tempat
bermain/berolahraga 3 m2/peserta didik. Untuk satuan pendidikan dengan
banyak peserta didik kurang dari 167, luas minimum tempat bermain/berolahraga
500 m2. Di dalam luasan tersebut terdapat ruang bebas untuk tempat berolahraga
berukuran 20 m x 15 m. Tempat bermain/berolahraga yang berupa ruang terbuka
sebagian ditanami pohon penghijauan.Tempat bermain/berolahraga diletakkan di
tempat yang tidak menggangguproses pembelajaran di kelas.Tempat
bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir. Ruang bebas yang
dimaksud di atas memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat
pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang mengganggu kegiatan olahraga.
Standar
Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs)
a.
Satuan Pendidikan
Satu SMP/MTs memiliki minimum 3
rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar. Satu SMP/MTs dengan tiga
rombongan belajar melayani maksimum 2000 jiwa. Untuk pelayanan penduduk lebih
dari 2000 jiwa dilakukan penambahan rombongan belajar di sekolah yang telah
ada, dan bila rombongan belajar lebih dari 24 dilakukan pembangunan SMP/MTs baru.
Satu kecamatan dilayani oleh minimum satu SMP/MTs yang dapat menampung semua
lulusan SD/MI di kecamatan tersebut. Satu kelompok permukiman permanen dan terpencil
dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa dilayani oleh satu SMP/MTs dalam
jarak tempuh bagi peserta didik yang berjalan kaki maksimum 6 km melalui
lintasan yang tidak membahayakan.
b.
Lahan
Luas lahan yang dapat digunakan secara
efektif untuk membangun prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat
bermain/berolahraga.
Lahan
terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan
jiwa,
serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat. Kemiringan lahan
rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan
jalur kereta api.
Lahan
terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a. Pencemaran
air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentangPengendalian Pencemaran Air.
b. Kebisingan,
sesuai dengan Kepmen Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992tcntang Baku Mutu
Kebisingan.
c. Pencemaran
udara, sesuai dengan Kepmen Negara KLH Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman
Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
d. Lahan
sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerahtentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yanglebih rinci dan
mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari PemerintahDaerah setempat.
e. Lahan
memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan daripemegang
hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku untuk
jangka waktu minimum 20 tahun.
c.
Bangunan Gedung
1. Bangunan
gedung untuk satuan pendidikan SMP/MTs memenuhi ketentuan rasiominimum luas
lantai terhadap peserta didik
2. Untuk
satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyakpeserta didik
kurang dari kapasitas maksimum kelas, lantai bangunan jugamemenuhi ketentuan
luas minimum
3. Bangunan
gedung memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a. koefisien
dasar bangunan maksimum 30 %;
b. koefisien
lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yangditetapkan dalam
Peraturan Daerah;
c. jarak
bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan gedungdengan as
jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringantegangan
tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, danjarak antara
as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam PeraturanDaerah.
4.
Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a. Memiliki
struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebananmaksimum dalam
mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati,serta untuk daerah/zona
tertentu kemampuan untuk menahan gempa dankekuatan alam lainnya.
b. Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau
proteksi aktif untuk mencegah danmenanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5.
Bangunan gedung memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a. Mempunyai
fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yangmemadai.
b. Memiliki
sanitasi di dalam dan di luar bangunan gedung untuk memenuhikebutuhan air
bersih, pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dantempat sampah,
serta penyaluran air hujan.
c. Bahan
bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dantidak menimbulkan
dampak negatif terhadap lingkungan.
6.
Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman,
dannyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7.
Bangunan gedung memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a. Bangunan
gedung mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggukegiatan
pembelajaran.
b. Setiap
ruangan memiliki temperatur dan kelembaban yang tidak melebihikondisi di luar
ruangan.
c. Setiap
ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8. Bangunan gedung bertingkat memenuhi
persyaratan berikut.
a. Maksimum
terdiri dari tiga lantai.
b. Dilengkapi
tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan,keselamatan, dan kesehatan
pengguna.
9.
Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan berikut.
a. Peringatan
bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jikaterjadi
bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b. Akses
evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjukarah yang
jelas.
10.
Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
11.
Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan
diawasisecara profesional.
12.
Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19Tahun
2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13.
Bangunan gedung sekolah baru dapat bertahan minimum 20 tahun
14.
Pemeliharaan bangunan gedung sekolah adalah sebagai berikut.
a. Pemeliharaan
ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daunjendela/pintu,
penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik,dilakukan
minimum sekali dalam 5 tahun.
b. Pemeliharaan
berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangkakayu, kusen, dan
semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20tahun.
15.
Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaansesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.
Ketentuan Sarana dan Prasarana
Sebuah
SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1.
ruang kelas,
2.
ruang perpustakaan,
3.
ruang laboratorium IPA,
4.
ruang pimpinan,
5.
ruang guru,
6.
ruang tata usaha,
7.
tempat beribadah,
8.
ruang konseling,
9.
ruang UKS,
10.
ruang organisasi kesiswaan,
11.
jamban,
12.
gudang,
13.
ruang sirkulasi,
14.
tempat bermain/berolahraga.
Standar
Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah ( SMA/MA).
a.
Satuan Pendidikan
1. Satu
SMA/MA memiliki minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27rombongan belajar.
2. Satu
SMA/MA dengan tiga rombongan belajar melayani maksimum 6000 jiwa.Untuk
pelayanan penduduk lebih dari 6000 jiwa dapat dilakukan penambahanrombongan
belajar di sekolah yang telah ada atau pembangunan SMA/MA baru.
b.
Lahan
1. Lahan
untuk satuan pendidikan SMA/MA memenuhi ketentuan rasio minimumluas lahan
terhadap peserta didik .
2. Untuk
satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyakpeserta didik
kurang dari kapasitas maksimum kelas, lahan juga memenuhiketentuan luas minimum
3. Luas
lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yangdapat
digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah berupabangunan
gedung dan tempat bermain/berolahraga.
4. Lahan
terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatanjiwa,
serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5. Kemiringan
lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garissempadan sungai dan
jalur kereta api.
6. Lahan
sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerahtentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yanglebih rinci dan
mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari PemerintahDaerah setempat.
7. Lahan
memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan daripemegang
hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku untuk
jangka waktu minimum 20 tahun.
c.
Bangunan Gedung
1. Bangunan
gedung untuk satuan pendidikan SMA/MA memenuhi ketentuan rasiominimum luas
lantai terhadap peserta didik
2. Untuk
satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyakpeserta didik
kurang dari kapasitas maksimum kelas, lantai bangunan jugamemenuhi ketentuan
luas minimum
3. Bangunan
gedung memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a. koefisien
dasar bangunan maksimum 30 %;
b. koefisien
lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yangditetapkan dalam
Peraturan Daerah;
c. jarak
bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan gedungdengan as
jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringantegangan
tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, danjarak antara
as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam PeraturanDaerah.
4.
Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a. Memiliki
struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebananmaksimum dalam
mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati,serta untuk daerah/zona
tertentu kemampuan untuk menahan gempa dankekuatan alam lainnya.
b. Dilengkapi
sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah danmenanggulangi
bahaya kebakaran dan petir.
5. Bangunan gedung memenuhi persyaratan
kesehatan berikut.
a. Mempunyai
fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yangmemadai.
b. Memiliki
sanitasi di dalam dan di luar bangunan gedung untuk memenuhikebutuhan air bersih,
pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dantempat sampah, serta
penyaluran air hujan.
c. Bahan
bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dantidak menimbulkan
dampak negatif terhadap lingkungan.
6.
Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman,
dannyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan gedung memenuhi persyaratan
kenyamanan berikut.
a. Bangunan
gedung mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggukegiatan
pembelajaran.
b. Setiap
ruangan memiliki temperatur dan kelembaban yang tidak melebihikondisi di luar
ruangan.
c. Setiap
ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8. Bangunan gedung bertingkat memenuhi
persyaratan berikut.
a. Maksimum
terdiri dari tiga lantai.
b. Dilengkapi
tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan,keselamatan, dan kesehatan
pengguna.
9. Bangunan gedung dilengkapi sistem
keamanan berikut.
a. Peringatan
bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jikaterjadi
bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b. Akses
evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjukarah yang
jelas.
10.
Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
11.
Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan
diawasisecara profesional.
12.
Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun
2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan gedung sekolah baru dapat
bertahan minimum 20 tahun.
14. Pemeliharaan bangunan gedung sekolah
adalah sebagai berikut.
a. Pemeliharaan
ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daunjendela/pintu,
penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik,dilakukan
minimum sekali dalam 5 tahun.
b. Pemeliharaan
berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangkakayu, kusen, dan
semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20tahun.
15.
Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaansesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.
Kelengkapan Sarana dan Prasarana
Sebuah
SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1.
ruang kelas,
2.
ruang perpustakaan,
3.
ruang laboratorium biologi,
4.
ruang laboratorium fisika,
5.
ruang laboratorium kimia,
6.
ruang laboratorium komputer,
7.
ruang laboratorium bahasa,
8.
ruang pimpinan,
9.
ruang guru,
10.
ruang tata usaha,
11.
tempat beribadah,
12.
ruang konseling,
13.
ruang UKS,
14.
ruang organisasi kesiswaan,
15.
jamban,
16.
gudang,
17.
ruang sirkulasi,
18.
tempat bermain/berolahraga.
C.
Uraian Prosedur Kerja
1.
Kepala SMA menugaskan TPK sekolah dan memberikan arahan teknis untuk
melakukananalisis standar sarana prasarana. Arahan teknis sekurang-kurangnya
memuat:
a.
Dasar pelaksanaan analisis standar sarana dan prasarana,
b.
Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan analisis standar sarana prasarana,
c.
Manfaat analisis standar sarana prasarana,
d.
Hasil yang diharapkan dari analisis standar sarana prasarana, dan
e.
Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam melaksanakan analisis standar
sarana prasarana.
2.
TPK sekolah menyusun rencana kegiatan analisis standar sarana prasarana
sekurangkurangnya berisi tentang uraian kegiatan, sasaran, pelaksana kegiatan,
dan jadwal pelaksanaan kegiatan.
3.
TPK sekolah melakukan pembagian tugas pada dewan guru dan MGMP sekolah untuk melakukan
identifikasi dan analisis terhadap sarana dan prasarana satuan
pendidikanmeliputi satuan pendidikan, lahan, bangunan gedung dan kelengkapan
prasarana dan sarana;
4.
Dewan guru dan MGMP sekolah melakukan identifikasi dan menyusun draf analisis sarana
dan prasarana sesuai pembagian tugas;
5.
TPK sekolah, dewan guru dan MGMP sekolah mereviu, merevisi dan mengfinalkan dokumen
analisis setiap komponen dari draf analisis;
6.
TPK sekolah merangkum hasil analisis dari dokumen analisis setiap komponen dan menyusun
draf laporan analisis standar sarana prasarana secara menyeluruh untuk satuan
pendidikan, yang mencakup:
a. Kebutuhan
ruang berdasarkan fungsi, jenis, jumlah, dan ukuran ruang.Fungsi dan jenis
ruang terdiri atas 3 kelompok, yaitu:
1) Kelompok
ruang pembelajaran (jenis ruang, misalnya ruang kelas/teori, ruangolahraga,
lab.fisika, lab.biologi, lab.kimia, lab.komputer, lab. bahasa),
2) Kelompok ruang penunjang pembelajaran (jenis
ruang, misalnya ruangperpustakaan, ruang BK, ruang UKS, ruang OSIS, ruang
ibadah, dsb), dan
3) Kelompok ruang administrasi/perkantoran (ruang
pimpinan, ruang tata usaha,ruang guru)
7.
Kepala SMA bersama komite sekolah, TPK sekolah, dewan guru dan MGMP sekolah mereviu
dan merivisi draf laporan analisis standar sarana prasarana satuan pendidikan;
8.
TPK sekolah melakukan finalisasi dokumen laporan analisis standar sarana
prasarana satuan pendidikan;
9.
Kepala SMA mengesahkan dokumen laporan hasil analisis;
10.
TPK sekolah menggandakan dokumen laporan hasil analisis dan
mendistribusikankepada pihak yang berkepentingan.
No comments:
Post a Comment