PEMBINAAN GURU MELALUI SUPERVISI SEBAGAI EVALUASI DALAM
PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU
KATA PENGANTAR
Pendidikan adalah usaha sadar yang dengan sengaja
dirancangkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pendidikan bertujuan
untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Salah satu usaha untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia ialah melalui proses pembelajaran di
sekolah.
Dalam usaha meningkatkan kualitas
sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus
dibina dan dikembangkan terus-menerus. Pembentukan profesi guru dilaksanakan
melalui program pendidikan pra-jabatan maupun program dalam jabatan. Tidak
semua guru yang dididik di lembaga pendidikan terlatih dengan baik dan
kualified. Potensi sumber daya guru itu perlu terus bertumbuh dan berkembang
agar dapat melakukan fungsinya secara potensial. Selain itu pengaruh perubahan
yang serba cepat mendorong guru-guru untuk terus-menerus belajar menyesuaikan
diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mobilitas
masyarakat.
Masyarakat mempercayai, mengakui dan
menyerahkan kepada guru untuk mendidik tunas-tunas muda dan membantu
mengembangkan potensinya secara professional. Kepercayaan, keyakinan, dan
penerimaan ini merupakan substansi dari pengakuan masyarakat terhadap profesi
guru. Implikasi dari pengakuan tersebut mensyaratkan guru harus memiliki kualitas
yang memadai. Tidak hanya pada tataran normatif saja namun mampu mengembangkan
kompetensi yang dimiliki, baik kompetensi personal, professional, maupun
kemasyarakatan dalam selubung aktualisasi kebijakan pendidikan.
Guru merupakan penentu keberhasilan
pendidikan melalui kinerjanya pada tataran institusional dan eksperiensial,
sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek “guru” dan
tenaga kependidikan lainnya yang menyangkut kualitas keprofesionalannya maupun
kesejahteraan dalam satu manajemen pendidikan yang professional.
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah satu
unsur yang dibina dalam supervisi adalah tingkat kompetensi guru yang
dimaksudkan untuk membantu para guru agar bisa dan dapat bekerja secara
profesional sesuai kondisi masyarakat setempat sehingga guru mampu
mengembangkan profesinya, pribadinya, sosialnya, membantu kepala sekolah
menyesuaikan program pendidikan dengan kondisi masyarakat setempat dan turut
berjuang meningkatkan kuantitas dan kualitas lulusan sekolah.
Kita tahu bahwa masih ada guru yang
kurang perhatian dan pengawasan, sehingga berdampak pada mutu pendidikan akan
terhambat karena guru yang kurang professional.Dewasa ini banyak guru, dengan berbagai alasan dan latar
belakangnya menjadi sangat sibuk sehingga tidak jarang yang mengingat terhadap
tujuan pendidikan yang menjadi kewajiban dan tugas pokok mereka. Seringkali kesejahteraan yang kurang atau gaji yang rendah
menjadi alasan bagi sebagian guru untuk menyepelekan tugas utama yaitu mengajar
sekaligus mendidik siswa.
Guru hanya sebagai penyampai materi
yang berupa fakta-fakta kering yang tidak bermakna karena guru menang belajar
lebih dulu semalam daripada siswanya. Terjadi ketidaksiapan dalam proses
Kegiatan Belajar Mengajar ketika guru tidak memahami tujuan umum pendidikan.
Bahkan ada yang mempunyai kebiasaan mengajar yang kurang baik yaitu tiga
perempat jam pelajaran untuk basa-basi bukan apersepsi dan seperempat jam untuk
mengajar. Suatu proporsi yang sangat tidak relevan dengan keadaan dan kebutuhan
siswa. Guru menganggap siswa hanya sebagai pendengar setia yang tidak diberi
kesempatan untuk mengembangkan diri sesuai dengan kemampuannya.
Tingkat kesejahteraan guru yang
kurang mengakibatkan banyak guru yang malas untuk berprestasi karena disibukkan
mencari tambahan kebutuhan hidup yang semakin berat. Anggaran pendidikan
minimal 20 % harus dilaksanakan dan diperjuangkan unutk ditambah karena
pendidikan menyangkut kelangsungan hidup suatu bangsa. Apabila tingkat
kesejahteraan diperhatikan, konsentrasi guru dalam mengajar akan lebih banyak
tercurah untuk siswa.
B.
Tujuan Penulisan
Dengan
alasan tersebut di atas, maka perlu pembinaan rutin untuk meningkatkan
profesionalisme. Pembinaan tersebut bias dilakukan oleh kepala sekolah dan
pengawas langsung. Dengan pembinaan dan pelatihan, maka semua permasalahan
dalam proses pembelajaran dapat dipecahkan.
Makalah ini dibuat dengan tujuan
untuk menambah wawasan bahwa betapa pentingnya pembinaan terhadap
profesionalisme guru.
BAB 11
PEMBAHASAN
A. Pengertian Supervisi
Konsep supervisi modern dirumuskan
oleh Kimball Wiles (1967) sebagai berikut : “Supervision is assistance in
the devolepment of a better teaching learning situation”. Supervisi adalah
bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang lebih baik. Rumusan
ini mengisyaratkan bahwa layanan supervisi meliputi keseluruhan situasi belajar
mengajar (goal, material, technique, method, teacher, student, an envirovment).
Situasi belajar inilah yang seharusnya diperbaiki dan ditingkatkan melalui
layanan kegiatan supervisi. Dengan demikian layanan supervisi tersebut mencakup
seluruh aspek dari penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran.
Konsep supervisi tidak bisa
disamakan dengan inspeksi, inspeksi lebih menekankan kepada kekuasaan dan
bersifat otoriter, sedangkan supervisi lebih menekankan kepada persahabatan
yang dilandasi oleh pemberian pelayanan dan kerjasama yang lebih baik diantara
guru-guru, karena bersifat demokratis.
Istilah supervisi pendidikan dapat
dijelaskan baik menurut asal usul (etimologi), bentuk perkataannya (morfologi),
maupun isi yang terkandung dalam perkataan itu ( semantik).
1) Etimologi
Istilah supervisi diambil dalam
perkataan bahasa Inggris “ Supervision” artinya pengawasan di bidang
pendidikan. Orang yang melakukan supervisi disebut supervisor.
2) Morfologis
Supervisi dapat dijelaskan menurut
bentuk perkataannya. Supervisi terdiri dari dua kata.Super berarti
atas, lebih. Visi berarti lihat, tilik, awasi. Seorang supervisor
memang mempunyai posisi diatas atau mempunyai kedudukan yang lebih dari orang
yang disupervisinya.
3) Semantik
Pada hakekatnya isi yang terandung dalam
definisi yang rumusanya tentang sesuatu tergantung dari orang yang
mendefinisikan. Wiles secara singkat telah merumuskan bahwa supervisi sebagai
bantuan pengembangan situasi mengajar belajar agar lebih baik. Adam dan Dickey
merumuskan supervisi sebagai pelayanan khususnya menyangkut perbaikan proses
belajar mengajar. Sedangkan Depdiknas (1994) merumuskan supervisi sebagai
berikut : “ Pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka
dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang
lebih baik “. Dengan demikian, supervisi ditujukan kepada penciptaan atau
pengembangan situasi belajar mengajar yang lebih baik. Untuk itu ada dua hal
(aspek) yang perlu diperhatikan :
a. Pelaksanaan kegiatan belajar
mengajar
b. Hal-hal yang menunjang
kegiatan belajar mengajar
Karena aspek utama adalah guru, maka
layanan dan aktivitas kesupervisian harus lebih diarahkan kepada upaya memperbaiki
dan meningkatkan kemampuan guru dalam mengelola kegiatan belajar mengajar.
Untuk itu guru harus memiliki yakni : 1) kemampuan personal, 2) kemampuan
profesional 3) kemampuan sosial (Depdiknas, 1982).
Atas dasar uraian diatas, maka
pengertian supervisi dapat dirumuskan sebagai berikut “ serangkaian usaha
pemberian bantuan kepada guru dalam bentuk layanan profesional yang diberikan
oleh supervisor ( Pengawas sekolah, kepala sekolah, dan pembina lainnya) guna
meningkatkan mutu proses dan hasil belajar mengajar. Karena supervisi atau
pembinaan guru tersebut lebih menekankan pada pembinaan guru tersebut pula
“Pembinaan profesional guru“ yakni pembinaan yang lebih diarahkan pada upaya
memperbaiki dan meningkatkan kemampuan profesional guru.
Supervisi dapat kita artikan sebagai
pembinaan. Sedangkan sasaran pembinaan tersebut bisa untuk kepala sekolah,
guru, pegawai tata usaha. Namun yang menjadi sasaran supervisi diartikan pula
pembinaan guru.
B.
Pentingnya
Pengembangan Sumber Daya Guru dengan Supervisi
Di abad sekarang ini, yaitu era globalisasi dimana
semuanya serba digital, akses informasi sangat cepat dan persaingan hidup
semakin ketat, semua bangsa berusaha untuk meningkatkan sumber daya manusia.
Hanya manusia yang mempunyai sumber daya unggul dapat bersaing dan
mempertahankan diri dari dampak persaingan global yang ketat. Termasuk sumber
daya pendidikan. Yang termasuk dalam sumber daya pendidikan yaitu ketenagaan,
dana dan sarana dan prasarana.
Guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui
kinerjanya pada tataran institusional dan eksperiensial, sehingga upaya
meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek “guru” dan tenaga
kependidikan lainnya yang menyangkut kualitas keprofesionalannya maupun
kesejahteraan dalam satu manajemen pendidikan yang professional.
Ada dua metafora untuk menggambarkan
pentingnya pengembangan sumber daya guru. Pertama, jabatan guru
diumpamakan dengan sumber air. Sumber air itu harus terus menerus bertambah,
agar sungai itu dapat mengalirkan air terus-menerus. Bila tidak, maka sumber
air itu akan kering. Demikianlah bila seorang guru tidak pernah membaca
informasi yang baru, tidak menambah ilmu pengetahuan tentang apa yang
diajarkan, maka ia tidak mungkin memberi ilmu dan pengetahuan dengan cara yang
lebih menyegarkan kepada peserta didik.
Kedua, jabatan guru diumpamakan dengan
sebatang pohon buah-buahan. Pohon itu tidak akan berbuah lebat, bila akar induk
pohon tidak menyerap zat-zat makanan yang berguna bagi pertumbuhan pohon itu.
Begitu juga dengan jabatan guru yang perlu bertumbuh dan berkembang. Baik itu
pertumbuhan pribadi guru maupun pertumbuhan profesi guru. Setiap guru perlu
menyadari bahwa pertumbuhan dan pengembangan profesi merupakan suatu keharusan
untuk menghasilkan output pendidikan berkualitas. Itulah sebabnya guru perlu
belajar terus menerus, membaca informasi terbaru dan mengembangkan ide-ide
kreatif dalam pembelajaran agar suasana belajar mengajar menggairahkan dan
menyenangkan baik bagi guru apalagi bagi peserta didik.
Peningkatan sumber daya guru bisa
dilaksanakan dengan bantuan supervisor, yaitu orang ataupun instansi yang
melaksanakan kegiatan supervisi terhadap guru. Perlunya bantuan supervisi
terhadap guru berakar mendalam dalam kehidupan masyarakat. Swearingen
mengungkapkan latar belakang perlunya supervisi berakar mendalam dalam
kebutuhan masyarakat dengan latar belakang sebagai berikut :
1. Latar
Belakang Kultural
Pendidikan berakar dari budaya arif
lokal setempat. Sejak dini pengalaman belajar dan kegiatan belajar-mengajar
harus daingkat dari isi kebudayaan yang hidup di masyarakat itu. Sekolah
bertugas untuk mengkoordinasi semua usaha dalam rangka mencapai tujuan-tujuan
pendidikan yang dicita-citakan.
2. Latar
Belakang Filosofis
Suatu system pendidikan yang
berhasil guna dan berdaya guna bila ia berakar mendalam pada nilai-nilai
filosofis pandangan hidup suatu bangsa.
3. Latar
Belakang Psikologis
Secara psikologis supervisi itu
berakar mendalam pada pengalaman manusia. Tugas supervisi ialah menciptakan
suasana sekolah yang penuh kehangatan sehingga setiap orang dapat menjadi
dirinya sendiri.
4. Latar
Belakang Sosial
Seorang supervisor dalam melakukan
tanggung jawabnya harus mampu mengembangkan potensi kreativitas dari orang yang
dibina melalui cara mengikutsertakan orang lain untuk berpartisipasi bersama.
Supervisi harus bersumber pada kondisi masyarakat.
5. Latar
Belakang Sosiologis
Secara sosiologis perubahan
masyarakat punya dampak terhadap tata nilai. Supervisor bertugas menukar ide
dan pengalaman tentang mensikapi perubahan tata nilai dalam masyarakat secara
arif dan bijaksana.
6. Latar
Belakang Pertumbuhan Jabatan
Supervisi bertugas memelihara,
merawat dan menstimulasi pertumbuhan jabatan guru. Diharapkan guru menjadi
semakin professional dalam mengemban amanat jabatannya dan dapat meningkatkan
posisi tawar guru di masyarakat dan pemerintah, bahwa guru punya peranan utama
dalam pembentukan harkat dan martabat manusia.
Permasalahan yang dihadapi dalam
melaksanakan supervisi di lingkungan pendidikan dasar adalah bagaimana cara
mengubah pola pikir yang bersifat otokrat dan korektif menjadi sikap yang
konstruktif dan kreatif, yaitu sikap yang menciptakan situasi dan relasi di
mana guru-guru merasa aman dan diterima sebagai subjek yang dapat berkembang
sendiri. Untuk itu, supervisi harus dilaksanakan berdasarkan data, fakta yang
objektif (Sahertian, 2000:20).
Supandi (1986:252), menyatakan bahwa ada dua hal yang
mendasari pentingnya supervisi dalam proses pendidikan.
1. Perkembangan
kurikulum merupakan gejala kemajuan pendidikan. Perkembangan tersebut sering
menimbulkan perubahan struktur maupun fungsi kurikulum. Pelaksanaan kurikulum
tersebut memerlukan penyesuaian yang terus-menerus dengan keadaan nyata di
lapangan. Hal ini berarti bahwa guru-guru senantiasa harus berusaha
mengembangkan kreativitasnya agar daya upaya pendidikan berdasarkan kurikulum
dapat terlaksana secara baik. Namun demikian, upaya tersebut tidak selamanya
berjalan mulus. Banyak hal sering menghambat, yaitu tidak lengkapnya informasi
yang diterima, keadaan sekolah yang tidak sesuai dengan tuntutan kurikulum,
masyarakat yang tidak mau membantu, keterampilan menerapkan metode yang masih
harus ditingkatkan dan bahkan proses memecahkan masalah belum terkuasai. Dengan
demikian, guru dan Kepala Sekolah yang melaksanakan kebijakan pendidikan di
tingkat paling mendasar memerlukan bantuan-bantuan khusus dalam memenuhi
tuntutan pengembangan pendidikan, khususnya pengembangan kurikulum.
2.
Pengembangan personel, pegawai atau karyawan senantiasa merupakan upaya yang
terus-menerus dalam suatu organisasi. Pengembangan personal dapat dilaksanakan
secara formal dan informal. Pengembangan formal menjadi tanggung jawab lembaga
yang bersangkutan melalui penataran, tugas belajar, loka karya dan sejenisnya.
Sedangkan pengembangan informal merupakan tanggung jawab pegawai sendiri dan
dilaksanakan secara mandiri atau bersama dengan rekan kerjanya, melalui
berbagai kegiatan seperti kegiatan ilmiah, percobaan suatu metode mengajar, dan
lain sebagainya.
Kegiatan supervisi pengajaran merupakan kegiatan yang wajib
dilaksanakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan supervisi
dilaksanakan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memberikan
pembinaan kepada guru. Hal tersebut karena proses belajar-mengajar yang
dilaksakan guru merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan
guru sebagai pemegang peranan utama. Proses belajar mengajar merupakan suatu
proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan
timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan
tertentu. Oleh karena kegiatan supervisi dipandang perlu untuk memperbaiki
kinerja guru dalam proses pembelajaran.
Secara umum ada 2 (dua) kegiatan yang termasuk dalam
kategori supevisi pengajaran, yakni:
1. Supervsi
yang dilakukan oleh Kepala Sekolah kepada guru-guru.
Secara
rutin dan terjadwal Kepala Sekolah melaksanakan kegiatan supervisi kepada
guru-guru dengan harapan agar guru mampu memperbaiki proses pembelajaran yang
dilaksanakan. Dalam prosesnya, kepala sekolah memantau secara langsung ketika
guru sedang mengajar. Guru mendesain kegiatan pembelajaran dalam bentuk rencana
pembelajaran kemudian kepala sekolah mengamati proses pembelajaran yang
dilakukan guru. Saat kegiatan supervisi berlangsung, kepala sekolah menggunakan
leembar observasi yang sudah dibakukan, yakni Alat Penilaian Kemampuan Guru
(APKG). APKG terdiri atas APKG 1 (untuk menilai Rencana Pembelajaran yang
dibuat guru) dan APKG 2 (untuk menilai pelaksanaan proses pembelajaran) yang
dilakukan guru.
2. Supervisi
yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah kepada Kepala Sekolah dan guru-guru untuk
meningkatkan kinerja.
Kegiatan
supervisi ini dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang bertugas di suatu Gugus
Sekolah. Gugus Sekolah adalah gabungan dari beberapa sekolah terdekat, biasanya
terdiri atas 5-8 Sekolah Dasar. Hal-hal yang diamati pengawas sekolah ketika
melakukan kegiatan supervisi untuk memantau kinerja kepala sekolah, di
antaranya administrasi sekolah, meliputi:
a.
Bidang Akademik, mencakup kegiatan:
1)
menyusun program tahunan dan semester,
2)
mengatur jadwal pelajaran,
3)
mengatur pelaksanaan penyusunan model satuan pembelajaran,
4)
menentukan norma kenaikan kelas,
5)
menentukan norma penilaian,
6) mengatur pelaksanaan evaluasi
belajar,
7)
meningkatkan perbaikan mengajar,
8) mengatur
kegiatan kelas apabila guru tidak hadir, dan
9) mengatur disiplin dan tata
tertib kelas.
b. Bidang
Kesiswaan, mencakup kegiatan:
1)
mengatur pelaksanaan penerimaan siswa baru berdasarkan peraturan penerimaan
siswa baru,
2)
mengelola layanan bimbingan dan konseling,
3)
mencatat kehadiran dan ketidakhadiran siswa, dan
4)
mengatur dan mengelola kegiatan ekstrakurikuler.
c. Bidang
Personalia, mencakup kegiatan:
1)
mengatur pembagian tugas guru,
2)
mengajukan kenaikan pangkat, gaji, dan mutasi guru,
3)
mengatur program kesejahteraan guru,
4)
mencatat kehadiran dan ketidakhadiran guru, dan
5)
mencatat masalah atau keluhan-keluhan guru.
d. Bidang
Keuangan, mencakup kegiatan:
1)
menyiapkan rencana anggaran dan belanja sekolah,
2)
mencari sumber dana untuk kegiatan sekolah,
3)
mengalokasikan dana untuk kegiatan sekolah, dan
4) mempertanggungjawabkan
keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e. Bidang
Sarana dan Prasarana, mencakup kegiatan:
1)
penyediaan dan seleksi buku pegangan guru,
2)
layanan perpustakaan dan laboratorium,
3)
penggunaan alat peraga,
4)
kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah,
5)
keindahan dan kebersihan kelas, dan
6)
perbaikan kelengkapan kelas.
f. Bidang
Hubungan Masyarakat, mencakup kegiatan:
1)
kerjasama sekolah dengan orangtua siswa,
2)
kerjasama sekolah dengan Komite Sekolah,
3)
kerjasama sekolah dengan lembaga-lembaga terkait, dan
4)
kerjasama sekolah dengan masyarakat sekitar (Depdiknas 1997).
Sedangkan ketika mensupervisi guru, hal-hal yang dipantau
pengawas juga terkait dengan administrasi pembelajaran yang harus dikerjakan
guru, diantaranya:
a. Penggunaan program
semester
b. Penggunaan rencana
pembelajaran
c. Penyusunan rencana
harian
d. Program dan pelaksanaan
evaluasi
e. Kumpulan soal
f. Buku pekerjaan
siswa
g. Buku daftar nilai
h. Buku analisis hasil
evaluasi
i. Buku
program perbaikan dan pengayaan
j. Buku program
Bimbingan dan Konseling
k. Buku pelaksanaan kegiatan
ekstrakurikuler
C. Pembinaan menuju Profesionalisme
Guru
Profesionalisme menjadi tuntutan dari setiap pekerjaan.
Apalagi profesi guru yang sehari-hari menangani benda hidup yang berupa
anak-anak atau siswa dengan berbagai karakteristik yang masing-masing tidak
sama. Pekerjaaan sebagai guru menjadi lebih berat tatkala menyangkut
peningkatan kemampuan anak didiknya, sedangkan kemampuan dirinya mengalami
stagnasi.
Guru yang profesional adalah mereka yang
memiliki kemampuan profesional dengan berbagai kapasitasnya sebagai pendidik.
Studi yang dilakukan oleh Ace Suryani menunjukkan bahwa Guru yang bermutu dapat
diukur dengan lima indikator, yaitu: pertama, kemampuan profesional
(professional capacity), sebagaimana terukur dari ijazah, jenjang pendidikan,
jabatan dan golongan, serta pelatihan. Kedua, upaya profesional (professional
efforts), sebagaimana terukur dari kegiatan mengajar, pengabdian dan
penelitian. Ketiga, waktu yang dicurahkan untuk kegiatan profesional (teacher’s
time), sebagaimana terukur dari masa jabatan, pengalaman mengajar serta
lainnya. Keempat, kesesuaian antara keahlian dan pekerjaannya (link and match),
sebagaimana terukur dari mata pelajaran yang diampu, apakah telah sesuai dengan
spesialisasinya atau tidak, serta kelima, tingkat kesejahteraan
(prosperiousity) sebagaimana terukur dari upah, honor atau penghasilan
rutinnya. Tingkat kesejahteraan yang rendah bisa mendorong seorang pendidik
untuk melakukan kerja sambilan, dan bilamana kerja sambilan ini sukses, bisa
jadi profesi mengajarnya berubah menjadi sambilan.
Guru yang profesional amat berarti bagi pembentukan sekolah
unggulan. Guru profesional memiliki pengalaman mengajar, kapasitas intelektual,
moral, keimanan, ketaqwaan, disiplin, tanggungjawab, wawasan kependidikan yang
luas, kemampuan manajerial, trampil, kreatif, memiliki keterbukaan profesional
dalam memahami potensi, karakteristik dan masalah perkembangan peserta didik,
mampu mengembangkan rencana studi dan karir peserta didik serta memiliki
kemampuan meneliti dan mengembangkan kurikulum.
Penataran dan pelatihan mutlak diperlukan demi meningkatkan
pengetahuan, wawasan dan kompetensi guru. Kegiatan ini membutuhkan biaya yang
tidak sedikit, tetapi hasilnya juga akan seimbang jika dilaksanakan secara
baik. Jika kegiatan penataran, pelatihan dan pembekalan tidak dilakukan, guru
tidak akan mampu mengembangkan diri, tidak kreatif dan cenderung apa adanya.
Kecenderungan ini ditambah dengan tidak adanya rangsangan dari pemerintah atau
pejabat terkait terhadap profesi guru. Rangsangan itu dapat berupa penghargaan
terhadap guru-guru yang berprestasi atau guru yang inovatif dalam proses
belajar mengajar.
Guru harus diberi keleluasaan dalam menetapkan dengan tepat
apa yang digagas, dipikirkan, dipertimbangkan, direncanakan dan dilaksanakan
dalam pengajaran sehari-hari, karena di tangan gurulah keberhasilan belajar
siswa ditentukan, tidak oleh Bupati, Gubernur, Walikota, Pengawas, Kepala
Sekolah bahkan Presiden sekalipun.
Mutlak dilakukan ketika awal menjadi guru adalah memahami
tujuan umum pendidikan, mamahami karakter siswa dengan berbagai perbedaan yang
melatar belakanginya. Sangatlah penting untuk memahami bahwa siswa balajar
dalam berbagai cara yang berbeda, beberapa siswa merespon pelajaran dalam
bentuk logis, beberapa lagi belajar dengan melalui pemecahan masalah (problem
solving), beberapa senang belajar sendiri daripada berkelompok.
Cara belajar siswa yang berbeda-beda, memerlukan cara
pendekatan pembelajaran yang berbeda. Guru harus mempergunakan berbagai
pendekatan agar anak tidak cepat bosan. Kemampuan guru untuk melakukan berbagai
pendekatan dalam belajar perlu diasah dan ditingkatkan. Jangan cepat merasa
puas setelah mengajar, tetapi lihat hasil yang didapat setelah mengajar.
Sudahkah sesuai dengan tujuan umum pendidikan. Perlu juga dipelajari penjabaran
dari kurikulum ang dipergunakan agar yang diajarkan ketika di kelas tidak melencenga
dari GBBP/kurikulum yang sudah ditentukan.
Dalam konteks yang aplikatif, kemampuan professional guru
dapat diwujudkan dalam penguasaan sepuluh kompetensi guru, yang meliputi:
1)
Menguasai bahan, meliputi: a) menguasai bahan bidang studi
dalam kurikulum, b) menguasai bahan pengayaan/penunjang bidang studi.
2)
Mengelola program
belajar-mengajar, meliputi: a) merumuskan tujuan pembelajaran, b) mengenal dan
menggunakan prosedur pembelajaran yang tepat, c) melaksanakan program
belajar-mengajar, d) mengenal kemampuan anak didik.
3)
Mengelola kelas, meliputi: a) mengatur tata ruang kelas
untuk pelajaran, b) menciptakan iklim belajar-mengajar yang serasi.
4)
Penggunaan media atau sumber, meliputi: a) mengenal, memilih
dan menggunakan media, b) membuat alat bantu yang sederhana, c) menggunakan
perpustakaan dalam proses belajar-mengajar, d) menggunakan micro teaching untuk
unit program pengenalan lapangan.
5)
Menguasai
landasan-landasan pendidikan.
6)
Mengelola interaksi-interaksi belajar-mengajar.
7)
Menilai prestasi
siswa untuk kepentingan pelajaran.
8)
Mengenal fungsi layanan bimbingan dan konseling di sekolah,
meliputi: a) mengenal fungsi dan layanan program bimbingan dan konseling, b)
menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.
9)
Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
10) Memahami prinsip-prinsip dan
menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran (Suryasubrata
1997:4-5).
D.
Instrumen Penilaian Supervisi Untuk
Mengevaluasi Pembinaan Guru
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU
|
|||||||||||
SD/SMP/SMA/SMK*)
|
|||||||||||
(Mengacu Tugas Pokok Guru )
|
|||||||||||
Kabupaten/Kota
|
:
|
||||||||||
Sekolah
|
:
|
||||||||||
Guru
|
:
|
||||||||||
Kelas
|
:
|
||||||||||
Hari/Tanggal
|
:
|
||||||||||
No
|
PROGRAM
|
KOMPONEN YANG DINILAI
|
SKOR
|
Ket
|
|||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
||||||||
Perencanaan Pembelajaran
|
1
|
Menggunakan
Kalender Pendidikan
|
x
|
||||||||
2
|
Menyusun
Program Tahunan
|
x
|
|||||||||
3.
|
Menyusun
Program Semester
|
x
|
|||||||||
4.
|
Memperbaiki
Silabus sesuai analisis konteks siswa
|
x
|
|||||||||
5.
|
Mengembangkan
RPP sesuai karakterisitik siswa
|
x
|
|||||||||
6.
|
Menetapkan
KKM
|
x
|
|||||||||
7.
|
Menggunakan
Agenda Harian Guru
|
x
|
|||||||||
8.
|
Memiliki
Jadwal Tatap Muka
|
x
|
|||||||||
9.
|
Mengelola
buku Absensi Siswa
|
x
|
|||||||||
10.
|
Mengelola
buku Nilai
|
x
|
|||||||||
2.
|
Pelaksanaan
|
11.
|
Mengkondisikan kelas (kegiatan pendahuluan)
|
x
|
|||||||
Pembelajaran
|
12.
|
Memfasilitasi siswa mengeksplorasi informasi (kegiatan
inti)
|
x
|
||||||||
13.
|
Mengembangkan
pengalaman mengelaborasi informasi (kegiatan inti)
|
x
|
|||||||||
14.
|
Mengembangkan
pengalaman belajar mengkonfirmasi informasi (kegiatan inti)
|
x
|
|||||||||
15.
|
Melaksanakan
penilaian proses (kegiatan inti)
|
x
|
|||||||||
16.
|
Menilai
pengetahuan, karakter, dan keterampilan siswa (kegiatan inti)
|
X
|
|||||||||
17.
|
Melaksanakan
kegiatan refleksi, mengukur pencapaian target (penutupan)
|
X
|
|||||||||
3.
|
Penilaian Hasil
|
18.
|
Menggunakan
Daftar Nilai sesuai dengan standar penilaian
|
x
|
|||||||
Pembelajaran
|
19.
|
Melaksanakan
tes dalam bentu Ulangan
Harian,UTS,UAS/UKK
|
x
|
||||||||
20.
|
Melakukan
penilaian Ahlak Mulia dan kepribadian
|
x
|
|||||||||
21.
|
Melaksanakan
penilaian keterampilan siswa
|
x
|
|||||||||
22.
|
Menilai
kreativitas dan inovasi siswa
|
x
|
|||||||||
23.
|
Melakukan
Analisis Ulangan Harian
|
x
|
|||||||||
24.
|
Remedial
dan Pengayaan
|
x
|
|||||||||
25.
|
Instrumen
tes setiap KD
|
x
|
|||||||||
26.
|
Menyusun
Bank Soal
|
x
|
|||||||||
27.
|
Menggunakan
Kartu soal
|
x
|
|||||||||
28.
|
Melaksanakan
Analisis Penilaian
|
x
|
|||||||||
4
|
Melatih dan membimbing siswa
|
29.
|
Melatih
dan membimbing siswa dalam remedial dan pengayaan
|
x
|
|||||||
30.
|
Membimbing
siswa meraih target pretasi dalam Kegiatan Ekstra Kurikuler
|
x
|
|||||||||
31.
|
Memberikan
bimbingan dalam kegiatan Karya Ilmiah Siswa
|
X
|
|||||||||
5
|
Tugas tambahan
|
32.
|
Menjadi
Wakil Kepala Sekolah
|
x
|
|||||||
33.
|
Menjadi
Wali Kelas
|
x
|
|||||||||
34.
|
Menjadi
pembina extrakurikuler
|
||||||||||
35.
|
Melaksanakan
tugas piket
|
x
|
|||||||||
36.
|
Menjadi
Pembina Osis
|
||||||||||
6
|
Mengembangkan kegiatan profesi
|
37.
|
Melakukan
penelitian tindakan kelas
|
x
|
|||||||
38.
|
Mengikuti
pendidikan/seminar dsb.
|
x
|
|||||||||
39.
|
Menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi
|
X
|
|||||||||
40.
|
Meningkatkan
penguasaan bahasa asing
|
x
|
|||||||||
Skor
yang diperoleh
|
2
|
8
|
72
|
32
|
|||||||
Persentase
Kinerja
|
71.25%
|
||||||||||
Skor yang diperoleh : 1 sangat kurang, 2 kurang, 3 baik, 4
sangat baik.
|
|||||||||||
Nilai proses pemenuhan
komponen standar :
|
|||||||||||
|
|||||||||||
Ketercapaian :
|
|||||||||||
86 % - 100 %
|
=
|
Baik Sekali
|
|||||||||
70% - 85 %
|
=
|
Baik
|
|||||||||
55% - 69 %
|
=
|
Cukup
|
|||||||||
Di bawah 55%
|
=
|
Kurang
|
|||||||||
|
|||||||||||
Kesimpulan hasil penilaian:
|
|||||||||||
..................................................................................................................................
|
|||||||||||
Catatan tindak lanjut :
|
|||||||||||
...................................................................................................................................
|
|||||||||||
|
|
||||||||||
BAB 111
KESIMPULAN
Kebijakan pendidikan harus ditopang oleh pelaku pendidikan
yang berada di front terdepan yakni guru melalui interaksinya dalam pendidikan.
Upaya meningkatkan mutu pendidikan perlu dilakukan secara bertahap dengan
mengacu pada rencana strategis. Keterlibatan seluruh komponen pendidikan (guru,
Kepala Sekolah, masyarakat, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, dan isntitusi)
dalam perencanaan dan realisasi program pendidikan yang diluncurkan sangat
dibutuhkan dalam rangka mengefektifkan pencapaian tujuan.
Implementasi kemampuan professional guru mutlak diperlukan
sejalan diberlakukannya otonomi daerah, khsususnya bidang pendidikan. Kemampuan
professional guru akan terwujud apabila guru memiliki kesadaran dan komitmen
yang tinggi dalam mengelola interaksi belajar-mengajar pada tataran mikro, dan
memiliki kontribusi terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan pada tataran
makro.
Salah satu upaya peningkatan profesional guru adalah melalui
supervisi pengajaran. Pelaksanaan supervisi pengajaran perlu dilakukan secara
sistematis oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah bertujuan memberikan
pembinaan kepada guru-guru agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan
efisien. Dalam pelaksanaannya, baik kepala sekolah dan pengawas menggunakan
lembar pengamatan yang berisi aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam
peningkatan kinerja guru dan kinerja sekolah. Untuk mensupervisi guru digunakan
lembar observasi yang berupa alat penilaian kemampuan guru (APKG), sedangkan
untuk mensupervisi kinerja sekolah dilakukan dengan mencermati bidang akademik,
kesiswaan, personalia, keuangan, sarana dan prasarana, serta hubungan
masyarakat.
Implementasi kemampuan professional guru mensyaratkan guru
agar mampu meningkatkan peran yang dimiliki, baik sebagai informatory(pemberi
informasi), organisator, motivator, director, inisiator (pemrakarsa inisiatif),
transmitter (penerus), fasilitator, mediator, dan evaluator sehingga diharapkan
mampu mengembangkan kompetensinya.
Mewujudkan kondisi ideal di mana kemampuan professional guru
dapat diimplementasikan sejalan diberlakukannya otonomi daerah, bukan merupakan
hal yang mudah. Hal tersebut lantaran aktualisasi kemampuan guru tergantung
pada berbagai komponen system pendidikan yang saling berkolaborasi. Oleh karena
itu, keterkaitan berbagai komponen pendidikan sangat menentukan implementasi
kemampuan guru agar mampu mengelola pembelajaran yang efektif, selaras dengan
paradigma pembelajaran yang direkomendasiklan Unesco, “belajar mengetahui
(learning to know), belajar bekerja (learning to do), belajar hidup bersama
(learning to live together), dan belajar menjadi diri sendiri (learning to
be)”.
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas. 2001. Data Standardisasi Kompetensi Guru. (http://www.depdiknas.go.id.html).
Depdiknas. 2001. Manajemen
Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (Buku 1). Jakarta: Depdiknas.
Sahertian, Piet A. 2000.
Konsep-Konsep dan Teknik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan Sumber
Daya Manusia. Jakarta: Rineka Cipta.
Sucipto. 2003.
Profesionalisasi Guru Secara Internal, Akuntabiliras Profesi. Makalah Seminar
Nasional. Semarang: Universitas Negeri Semarang.(Online)
Supandi. 1996. Administrasi
dan Supervisi Pendidikan. Jakarta: Departemen Agama Universitas Terbuka.
Suryasubrata.1997. Proses Belajar Mengajar di Sekolah.
Jakarta: Rineka Cipta.
Wardani, IGK. 1996. Alat
Penilaian Kemampuan Guru (APKG). Jakarta: Dirjen Dikti.
No comments:
Post a Comment